"Kalau secara prinsip perundang-undangan apa yang nggak bisa? Tapi apakah DPR setuju nggak? Memangnya pemerintah bisa paksa DPR? Ya nggak juga. Sikapnya nantinya kita lihat, maunya Mahfud apa?" kata Desmond di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
"Kalau saya tuh lihat Mahfud tuh mulutnya yang lalu apa, ke depan apa nggak, nggak lurus gitu loh, bisa meragukan dia seorang intelektual," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Desmond, pernyataan Mahfud berlebihan soal wacana hukuman mati bagi koruptor. Dia mengatakan Mahfud malah merugikan pemerintahan Presiden Jokowi.
"Ya ini statement-nya yang menurut saya over, harusnya minta apa kek. Wajah sejuklah hari ini, jangan terlalu banyak hal-hal yang tidak produktif merugikan pemerintahan Pak Jokowi," ujarnya.
Desmond mengatakan secara peraturan perundang-undangan memang UU KUHP bisa diubah dengan dimasukannya hukuman mati bagi koruptor. Perubahan bisa dilakukan antara pemerintah dan DPR.
"Kalau bicara perundang-undangan normal, apa maunya pemerintah bersama DPR apapun bisa diubah, yang sudah ada UU nya diubah lagi bisa," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan pernyataan Presiden Jokowi mengenai peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor. Namun, dia mengatakan hal tersebut dapat dipertegas dalam Rancangan UU (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi, di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tetapi tidak menyebut itu untuk korupsi," kata Mahfud di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini