Ombudsman hari ini menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Komnas HAM, LPSK, Gubernur Lampung, Bupati Lampung Timur, dan Ketua DPRD Lampung Timur di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2019). Maladministrasi ditemukan Ombudsman karena tidak ada persyaratan pokok dan keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat.
"Intinya bahwa deklarasi damai yang dilakukan pada tanggal 20 Februari tahun 2009 yang didasarkan pada deklarasi damai tahun 2000 oleh yang dikeluarkan oleh DPRD Lampung Timur itu mengandung maladministrasi karena meniadakan persyaratan pokok, keharusan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000, yaitu tentang khususnya tentang KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi)," kata anggota Ombusdman, Ahmad Suaedy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah memang Undang-Undang KKR oleh MK pada tahun 2004, tetapi MK menginstruksikan kalau mau diselesaikan bisa dibentuk dengan Undang-Undang KKR baru yang tidak melanggar konstitusi. Nah, kesepakatan damai 20 Februari tahun 2019 yang dilakukan oleh tim terpadu Menko Polhukam tidak memenuhi syarat itu. Karena yang dijadikan dasar salah satunya adalah keputusan dari DPRD Tahun 2000, maka kami memanggil beliau ini yang tidak lain bahwa deklarasikan tahun 2000 itu tidak memenuhi syarat untuk penyelesaian sesuai dengan undang-undang," ujar Ahmad.
Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif yang juga hadir di kantor Ombudsman menjelaskan duduk perkara deklarasi damai di Talangsari. Menurutnya, tim terpadu yang datang saat itu memiliki niat baik.
"Berkaitan dengan tim terpadu, yang datang ke Lampung Timur pada hari tersebut (20 Februari 2019) dan menghasilkan deklarasi damai, nah yang kita lihat ini untuk kebaikan. Pemerintah daerah melihat ini untuk perbaikan-perbaikan pemerintah daerah, kenyamanan masyarakat juga kita sedang berkembang untuk membangun daerah. Sehingga saya sebagai Ketua DPRD pada saat itu juga, apa yang saya lakukan itu demi untuk masyarakat Lampung Timur, bukan untuk menyikapi persoalan hukumnya, dan itu bukan sebagai kewenangan kami," jelas Ali.
Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman dalam kasus itu di antaranya adalah ditemukan adanya ketidakcermatan dan ketidakpastian hukum pada Pertimbangan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000 yang menjadi dasar terbitnya Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Lampung pada tanggal 20 Februari 2019.
Kedua, Komnas HAM bersama-sama dengan LPSK telah melakukan diskriminasi dalam memberikan bantuan medis dan psikososial hanya kepada 11 korban pelanggaran HAM yang berat Talangsari berdasarkan penerbitan 15 orang korban pelanggaran HAM berat pada SKKPHAM Komnas HAM, padahal jumlah korban pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari lebih dari 15 orang. Ketiga, pemerintah dan pemerintah daerah lalai dalam memberikan pemenuhan pelayanan publik secara maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM yang berat.
Karena itulah, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada Komnas HAM, LPSK, dan stakeholder di Lampung Timur. Ombudsman memberikan waktu selama 60 hari kepada para pihak untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.
Berikut ini tindakan korektif yang diberikan Ombudsman:
1. Ketua DPRD Lampung Timur
a. Menyatakan tidak sah secara hukum Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor: 170/312/XII/SK/DPRD-LTM/2000 tentang Peristiwa Talangsari Way Jepara Kabupaten Lampung Timur tanggal 13 Desember 2000 dikarenakan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
b. Bersama-sama dengan Tim Terpadu melakukan perbaikan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM Yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019;
2. Bupati Lampung Timur
a. Bersama-sama dengan Tim Terpadu melakukan perbaikan Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra III Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur tanggal 20 Februari 2019.
b. Menyediakan pelayanan publik dengan maksimal di wilayah terjadinya pelanggaran HAM Berat di Dusun Talangsari tanpa diskriminasi.
3. Ketua Komnas HAM
a. Melakukan perbaikan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Korban dan/atau Keluarga Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia, agar seluruh korban pelanggaran HAM yang berat mendapatkan kemudahan akses Iayanan bantuan medis dan psikososial tanpa diskriminasi.
b. Ketua Komnas HAM bersama Pemerintah dan LPSK membuat regulasi yang mengatur terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non judisial dengan memenuhi pelayanan publik di wilayah terjadinya pelanggaran HAM. Hal tersebut juga harus mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 serta tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.
4. Ketua LPSK
Melakukan tindakan korektif dengan memberikan perlindungan dalam bentuk bantuan medis dan psikososial kepada seluruh korban Talangsari berdasarkan data korban dari Komnas HAM tanpa diskriminatif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini