Putra Alex Kumara Dipolisikan Atlet MMA Terkait Kasus Penipuan

Putra Alex Kumara Dipolisikan Atlet MMA Terkait Kasus Penipuan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 12:14 WIB
Putra Alex Kumara dilaporkan ke Polda Metro Jaya (Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom)
Jakarta - Atlet bela diri MMA One Champhionship, Sunoto, melaporkan putra tokoh industri televisi almarhum Alex Kumara, Adri Andika Kumara, terkait kasus penipuan. Adri diduga mengambil uang royalti Sunoto dan memalsukan tanda tangannya.

"Klien saya ini atlet MMA bela diri sudah level profesional. Pada intinya (laporan) terkait dengan, (pasal) 378 ini berkaitan dengan adanya kegiatan bakti sosial. Kegiatan bakti sosial ini berkaitan juga dengan grup event organizer bela diri. Seharusnya klien kami mendapatkan hak-haknya," kata pengacara Sunoto, Rian Hidayat, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/12/2019).


Kasus itu berawal dari adanya acara yang digelar oleh sebuah event organizer di Cipanas, Bogor, pada tanggal 21-23 Oktober 2019 lalu. Dalam acara itu, Sunoto berperan sebagai motivator dan dijanjikan akan diberikan royalti, yang jumlahnya enggan disebutkan oleh Rian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, pada saat jadi motivator itu kan mendapatkan fee, mendapatkan bayaran dari itu. Bayaran tersebutlah yang diduga ada surat dipalsukan tadi, akhirnya dibayarkannya bukan ke klien saya, tapi ke yang diduga Adri Andika Kumara," jelas Rian.


Rian mengatakan terlapor diduga membuat surat palsu dengan tanda tangan kliennya yang juga dipalsukan. Surat itu diberikan kepada pihak event organizer dan pihak EO itu harus membayar royalti ke rekening Adri, bukan ke rekening kliennya itu.

"Diduga adanya pemalsuan permohonan pembayaran ke rekening yang diduga dilakukan oleh Adri Andika Kumara. Oleh karena itu uang tersebut akhirnya ke Adri andika," kata Rian.

"Nah pada tanggal 22 November klien saya Mas Sunoto menanyakan ke Adri Andika, namun sampai saat ini jawabannya tidak jelas. Padahal kami sudah mendapat bukti dari pihak EO-nya tanggal 4 November 2019 itu sudah dibayarkan," sambungnya.


Dalam kesempatan yang sama, Sunoto menyebut terlapor merupakan rekannya yang sudah sering bekerja bersama-sama. Adri, disebut Sunoto, sudah seperti asistennya meski tidak ada kontrak tertulis.

"Jadi setiap event apapun itu kayak saya main di manapun, di Jepang, di China, di mana, dia selalu mendampingi saya. Jadi kayak misalkan saya ada main di sini, di sini, itu melalui dia, apapun melalui dia. Kayak yang kasus yang saya laporkan ini juga melalui dia," kata Sunoto.

Sunoto mengatakan dirinya sudah kenal dengan Adri sejak tahun 2012. Dia juga membenarkan jika terlapor merupakan putra dari pakar broadcasting, Alex Kumara.

"Iya benar, anak almarhum (Alex Kumara)," jelasnya.


Dalam kasus ini, Sunoto menyebut sudah berdiskusi dengan Adri sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, Adri disebutnya mengaku sudah mengembalikan uang itu kepada dirinya.

"Sebenarnya sampai saya laporkan kan ibaratnya karena saya sudah capek, sudah capek dengan janji dia mau balikin-balikin, bahkan sempat itu tadi ngirim bukti-bukti kalau dia sudah transfer, tetapi ternyata nggak ada," kata Sunoto.

Adri dilaporkan ke Polda Metro Jaya hari ini. Laporan itu tertuang pada LP/8086/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapor atas nama pengacara Sunoto, Rian Hidayat dan terlapor Adri Andika Kumara. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 378 tentang penipuan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads