Dalam mengurus sertifikasi halal, pelaku usaha dibebankan sejumlah biaya. Berdasarkan Pasal 14 UUJPH besaran biaya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), demikian pula menurut Pasal 61 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.
"Aneh. Menag justru mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal yang baru dipublikasikan belakangan ini," kata dosen Fakultas Hukum dan Syariah UIN Jakarta, Mustolih Siradj saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keputusan ini jelas melampaui kewenangan dari Menteri Agama, apalagi memberikan kewenangan ke LPPOM MUI yang berbadan hukum ormas bukan lembaga negara," ujar Mustolih.
Maka bila nantinya Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggunakan KMA 982 sebagai landasan hukum membebankan biaya pelaku usaha yang mengurus sertifikasi halal, maka berpotensi menjadi masalah serius.
"Karena tidak memiliki landasan hukum dalam mengumpulkan pungutan biaya sertifikasi halal," kata Mustolih menegaskan.
"Oleh karena itu, seyogyanya baik Kemenag maupun LPPOM MUI menunggu ketentuan tarif resmi yang dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah," sambung Mustolih menyudahi perbindangan.
Simak juga video Ma'ruf Amin soal Standardisasi Dai MUI: Kompetensi Ini Penting!:
(asp/rdp)











































