Celana Abu-abu Jadi Penyamaran, Lutfi Didakwa Merusuh di Senayan

Round-Up

Celana Abu-abu Jadi Penyamaran, Lutfi Didakwa Merusuh di Senayan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 13 Des 2019 05:50 WIB
Lutfi Alfiandi bersama ibundanya (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Demonstrasi yang berakhir ricuh terjadi di akhir bulan September 2019. Saat itu mahasiswa hingga siswa SMK turun ke jalan menyuarakan aspirasi memprotes sejumlah revisi undang-undang di DPR.

Potret aksi pendemo saat itu beredar luas di media sosial. Salah satu yang terabadikan yaitu seorang yang mengenakan celana abu-abu khas siswa sekolah menengah atas atau kejuruan tengah menutupi wajahnya sembari membawa bendera Merah-Putih. Latar foto menunjukkan asap dari gas air mata yang ditembakkan polisi. Orang itu belakangan diketahui bernama Dede Lutfi Alfiandi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suara dukungan di media sosial bertebaran untuk Lutfi. Namun rupanya polisi menahan Lutfi. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Waktu berlalu hingga pada akhirnya Lutfi duduk di kursi pesakitan. Dukungan bagi Lutfi masih mengalir. Bahkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto sampai memantau langsung jalannya sidang.

Celana Abu-abu Jadi Penyamaran, Lutfi Didakwa Merusuh di SenayanPotret Lutfi saat memegang bendera Merah-Putih yang viral (Foto: dok istimewa)


"Saya ingin memberikan support (kepada) Lutfi dan kawan-kawan. Di sini ruang yang tepat mencari keadilan, di sini tempat untuk memperjuangkan kebenaran," kata Didik.

Sebenarnya sebelum Lutfi diadili, ada belasan orang lainnya yang senasib dengannya. Mereka adalah pendemo dalam aksi yang sama. Namun dakwaan untuk Lutfi dibacakan terpisah.




Tonton juga video Sambangi DPR, IMM Minta Kasus Mahasiswa Tewas Demo Kendari Diusut:




Dalam surat dakwaan, Lutfi disebutkan berusia 20 tahun. Jaksa Andri Saputra yang membacakan surat dakwaan menguraikan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Lutfi.

Dia rupanya telah lulus SMK dan saat ini belum bekerja. Lutfi disebut awalnya mengetahui soal rencana aksi pada 30 September 2019 pada Instagram. Lantas Lutfi mendapat ajakan dari seorang rekannya bernama Nandang untuk mengikuti demo itu.

"Karena niat terdakwa hanya untuk membuat keonaran atau kerusuhan di demo tersebut, terdakwa langsung menyamar menggunakan pakaian atau seragam sekolah terdakwa yang terdahulu yaitu baju putih dan celana abu-abu," ujar jaksa Andri dalam persidangan, Kamis (12/12/2019).

Pada prosesnya demo itu berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.




"Ternyata para pengunjuk rasa tersebut di atas yang di antaranya adalah terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa, yaitu Nandang dan Bengbeng, tersebut yang tadinya telah berhasil didorong mundur oleh petugas kepolisian ternyata datang lagi dengan jumlah yang banyak hingga memenuhi belakang gedung DPR/MPR dan sekitarnya melakukan demo dengan disertai penyerangan terhadap petugas kepolisian," ucap jaksa.

"Dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api, dan sebagainya yang ditujukan kepada petugas kepolisian," imbuhnya.

Selain itu, jaksa menyebut Lutfi dan pendemo lainnya turut merusak fasilitas umum, seperti pot bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, jaksa menyebut polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis water cannon.

"Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat," kata jaksa.



Tuntas pembacaan dakwaan, Burhanuddin sebagai kuasa hukum dari Lutfi rupanya membawa surat permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi. Tak tanggung-tanggung, penjaminnya merupakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra yaitu Sufmi Dasco Ahmad. Ada pula 2 nama lain sebagai penjamin yaitu anggota Komisi III DPR Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

"Mengajukan penangguhan penahanan jadi mengingat beliau masih muda masa depan. Penangguhan diajukan oleh Sufmi Dasco, Habiburokhman, dan Didik Mukrianto," kata Burhanuddin.




Atas permohonan itu, hakim ketua Bintang mengatakan akan bermusyawarah dengan hakim yang lain. Dikabulkan-tidaknya permohonan itu merupakan hasil musyawarah hakim.

"Kami musyawarah apakah permohonan dikabulkan atau tidak tentunya hasil musyawarah. Kami membutuhkan waktu untuk itu," ujar hakim.

Di sisi lain Burhanuddin mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan itu. Dia mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membela Lutfi.

"Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas," kata Burhanuddin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads