"Penyidik awalnya akan mengambil sample suara, namun BTO (Bartholomeus Toto) menolak dan kemudian hal tersebut dituangkan dalam berita acara penolakan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Febri mengatakan KPK sangat menyayangkan tindakan Toto menolak memberikan sampel suara. Sampel suara Toto diperlukan untuk dicocokkan dengan bukti rekaman suara yang dimiliki KPK.
"Tapi ketika sampel suara diambil itu berarti ada kebutuhan proses pembuktian untuk melihat, misalnya, seidentik apa suara yang kami terima, yang kami miliki dari bukti-bukti rekaman pembicaraan misalnya atau hal-hal lain dalam perkara ini," ucapnya.
Selain itu, KPK menggali keterangan Toto terkait pertemuan antara James Riady dengan eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Pertemuan itu disebut membahas proyek Meikarta.
"Kemudian dalam pemeriksaan sebagai tersangka, KPK mendalami pengetahuan BTO tentang pertemuan James Riady di rumah Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin dan menanyakan apakah ada pembicaraan tentang perizinan meikarta," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta.
Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.
Sementara itu, Iwa ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini