"Demo itu hak warga negara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada detikcom di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Namun Argo mengingatkan hak menyampaikan pendapat tidak absolut karena diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Dia mengingatkan agar demonstrasi tak merusak fasilitas umum (fasum) dan tak membawa benda yang membahayakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Demonstrasi) tidak absolut. Ada undang-undang yang mengatur, tentunya jangan merusak fasilitas umum, jangan bawa-bawa yang membahayakan," ujar Argo.
Dia berharap demonstrasi PA 212 dan FPI dapat menjadi contoh yang baik. "Supaya bisa jadi contoh bagaimana melaksanakan unjuk rasa," tutup Argo.
Diketahui, PA 212, FPI, dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama berencana menggelar aksi demonstrasi di Bareskrim Polri. Rencana ini diketahui dari beredarnya poster digital berisi ajakan aksi demo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini