Bamsoet: Tak Ada Rekomendasi Ubah Masa Jabatan Presiden

Bamsoet: Tak Ada Rekomendasi Ubah Masa Jabatan Presiden

Angga Laraspati - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 21:23 WIB
Foto: Dok. MPR RI
Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan adanya kerja sama insan pers dalam memberikan informasi yang tepat, khususnya terkait rencana kerja MPR RI dalam mengamandemen UUD NRI 1945. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan valid sehingga tidak terjadi simpang siur, apalagi manipulasi.

Saat melakukan media visit ke salah satu media di Jakarta, Bamsoet mengatakan bahwa MPR RI 2019 dan 2024 menerima rekomendasi dari MPR RI 2014-2019 untuk mengamandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-pokok Haluan Negara.

"Tidak ada rekomendasi mengubah masa jabatan presiden maupun mengubah sistem pemilihan presiden secara langsung. Wacana lain yang berkembang di luar Pokok-Pokok Haluan Negara, bukanlah bersumber dari MPR RI," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menjelaskan, sampai sejauh ini memang belum ada usulan resmi dari anggota MPR RI 2019-2024 ataupun dari pihak luar untuk mengamandemen pasal-pasal dalam UUD NRI 1945. Karena proses dialektika masih berlangsung di kalangan internal partai politik masing-masing.

"Dari diskusi sementara, Partai Golkar, PKS, dan Demokrat belum menyetujui amandemen untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Ketiga partai politik tersebut berpandangan jikapun diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara, bisa dilakukan melalui Undang-Undang. Sedangkan partai politik lainnya setuju melakukan amandemen, dengan berbagai argumentasi dan catatan masing-masing," jelas Bamsoet.

Lebih lanjut, selain di internal partai politik, Wakil Ketua Umum SOKSI ini mengajak insan pers dan organisasi kemasyarakatan turut terlibat aktif dalam dialektika amandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara. Karena itulah, pimpinan MPR RI aktif melakukan silaturahim kebangsaan, selain ke partai politik juga ke berbagai media massa dan kelompok masyarakat.

"MPR RI memanfaatkan golden time hingga 2023 untuk akhirnya mengambil keputusan apakah amandemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, sebagaimana direkomendasikan MPR RI 2014-2019, perlu dilakukan atau tidak. Sebab, kalau sudah 2024, terlalu politis menjelang Pemilu. Sebelum 2023, MPR RI akan menyerap aspirasi dan membuka pintu dialektika seluas mungkin. Sehingga jadi tidaknya amandemen, semua berdasar kehendak rakyat," tutur Bamsoet.


Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga memaparkan proses panjang amandemen sudah diatur dalam Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Dimulai dari diusulkan secara resmi minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR RI. Usulan perubahan pasal-pasal tersebut diajukan secara tertulis disertai penjelasan mengapa harus diubah. Dan, usulan mengubah pasal-pasal tersebut ditetapkan dalam sidang MPR RI yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota MPR RI, yakni 474 dari 711 anggota.

"Sedangkan di ayat 4 dijelaskan, putusan mengubah pasal-pasal UUD tersebut bisa dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen plus satu anggota MPR RI, yakni sekitar 357 dari 711 anggota MPR RI. Jadi prosesnya akan sangat panjang dan terbuka. Tidak tiba-tiba langsung ditetapkan begitu saja," pungkas Bamsoet.

Turut hadir dalam acara media visit tersebut Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan) dan Syariefuddin Hasan (F-Demokrat). (prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads