"Pelaku dari arah Lebak Bulus bersamaan dengan korban, kemudian merasa dipepet atau bersenggolan, kemudian pelaku merasa kesal, tersinggung, kemudian pelaku mengejar korban. Kemudian di daerah pondok pinang, pelaku menghentikan korban, kemudian terjadilah persekusi tersebut," ujar Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (12/12/2019).
Bastoni menyebut pelaku ditangkap di Pasar Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat ditangkap HA tengah bersembunyi untuk menenangkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku cuma ingin menunjukkan kekesalannya kepada korban. (Video) sempat di-share ke grupnya sendiri kemudian pelaku sempat ditegur anggota WA grup, sehingga dari WA grup tersebut viral di medsos," katanya.
Atas perbuatannya, dikenai Pasal 310, 311, dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini