Sidang hari ini sedianya akan memeriksa saksi untuk terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Wawan. Wawan merupakan adik mantan gubernur Banten Ratu Atut.
"Jadi kami minta maaf juga kepada saksi ya. Bukan apa-apa karena hari ini kami masih ada jadwal lagi. Kalau perkara ini diperiksa sore ini, kita tidak tahu kan bisa sampai tengah malam, belum lagi yang lain," kata hakim ketua Ni Made Sudani dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Wawan, Maqdir Ismail meminta hakim sidang lanjutan kliennya kembali digelar pada 9 Januari 2020. Namun hakim menolaknya dan sidang akan kembali digelar pada 2 Januari 2020.
"Iya tanggal 2 Januari 2020 aja ya, karena tanggal 2 Januari 2020 itu kita memang wajib sudah masuk. Tidak boleh bermalas-malas," kata hakim.
Simak Video "KPK Tetapkan Pengusaha DS Jadi Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung"
Jaksa KPK pun sependapat dengan hakim. Jaksa meminta hakim untuk menggelar sidang lanjutan itu pada 2 Januari 2020.
"Jadi itu motivasi kami kenapa memutuskan tanggal 2 Januari 2020. Jadi dari sekarang dipersiapkan saja, biar kita semangat," kata jaksa KPK.
Sidang bakal dilanjutkan pada 2 Januari 2020. Agendanya adalah pemeriksaan beberapa saksi.
Sidang ini, Wawan didakwa merugikan negara terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Halaman 2 dari 2