Dalam pertemuan itu, Ida mengapresiasi TKI sebagai penyumbang devisa negara. Lantaran itu, menurut mantan anggota DPR RI ini, negara wajib memberikan perlindungan.
"Saat ini kita sudah punya Undang-undang yang lebih baik untuk memastikan perlindungan terhadap PMI yaitu Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menyampaikan beberapa program dari pemerintah terkait dengan pemberdayaan untuk purna-TKI, seperti program Desa Migran Produktif (Desmigratif), pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mantan TKI, dan lain-lain.
"Tentu ibu-ibu dan mbak-mbak semua akan pulang kampung dan menjadi wirausaha," tuturnya.
Para pekerja yang semuanya perempuan menyambut baik kunjungan ini. Mereka memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan berbagai keluhan dan masukan kepada pemerintah RI.
Salah satu TKI asal Malang meminta kepada pemerintah untuk menghapus sistem kerja kontrak. Di kesempatan yang sama, TKI asal Lombok meminta kepada pemerintah untuk mempermudah permodalan usaha bagi purna-TKI.
Baca juga: Revisi UU Ketenagakerjaan Masuk Omnibus Law |
Pada pertemuan yang dihadiri oleh lebih dari 200 TKI itu Ida juga berpesan kepada TKI di Malaysia untuk membentengi diri dari pengaruh ideologi dan pemikiran yang membahayakan kehidupan bangsa.
"Jangan ikut ideologi dan pemikiran keagamaan yang radikal, karena bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.
Lebih lanjut Ida meminta para TKI menjadi duta bela negara untuk menebarkan nasionalisme dan semangat cinta tanah air. Di samping itu, Ida juga meminta para TKI berperan menjadi duta wisata untuk mempromosikan potensi pariwisata Indonesia. (prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini