Pengacara Siapkan Bukti, Berharap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Pengacara Siapkan Bukti, Berharap Lutfi 'Pembawa Bendera' Bebas

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 19:07 WIB
Lutfi Alfiandi bersama ibundanya. (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Dede Lutfi Alfiandi alias Dede tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Tim penasihat hukum Lutfi akan langsung melakukan pembuktian dalam persidangan.

"Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim penasihat hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas," kata pengacara Lutfi, Burhanuddin, seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Burhanuddin berharap majelis hakim juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lutfi. Permohonan itu diajukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota komisi III DPR Habiburokhman, dan Didik Mukrianto.

"Alhamdulillah ada jaminan dari 3 anggota DPR, insyaallah dipermudah. Majelis hakim akan konsultasi, semoga dikabulkan," ucap dia.


Dalam berkas permohonan penangguhan itu,Sufmi,Habiburokhman, dan DidikmenjaminLutfi tidak akan melarikan diri hingga memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan. Atas hal itu, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan dikabulkan tidaknya permohonan tersebut.Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa bersalah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Simak Video "Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI"

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads