Ibunda Lutfi 'Pembawa Bendera' Saat Demo Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Ibunda Lutfi 'Pembawa Bendera' Saat Demo Harap Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 19:05 WIB
Ibunda Lutfi, Nurhayati Sulistya. (Foto: Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta -

Keluarga Dede Lutfi Afiandi alias Dede menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan. Ibunda Lutfi bernama Nurhayati Sulistya menangis melihat anaknya menjalani sidang tersebut.

Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Nurhayati yang terlihat memeluk Lutfi sambil menangis. Usai sidang itu, Nurhayati berharap majelis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lutfi. Permohonan penangguhan penahanan diajukan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota komisi III DPR Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

"Saya tadi salat nggak dengar dakwaan, tadi cuma mendengar ajukan penangguhan penahanan. Kami ajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan bisa dikabulkan oleh hakim," jelas Nurhayati.

Dia mengatakan saat itu tidak mengetahui anaknya ingin ikut aksi demo di gedung DPR pada 30 September 2019. Ketika itu, Lutfi hanya berpamitan untuk berkunjung ke rumah temannya.

"Waktu berangkat izin mamah saya mau pergi. Dia bilang mau main ke rumah temen, saya enggak tahu dia mau demo," kata Nurhayati saat menirukan ucapan Lutfi.

Atas hal itu, ia meminta Lutfi untuk tidak pulang terlalu malam. Namun beberapa kemudian temannya mengabarkan Lutfi telah ditangkap polisi.

"Dia katanya mau ke rumah temen. Kata saya jangan pulang malam-malam. Sore pulangnya, kata saya, dia bilang iya mamah. Malamnya temannya ngabari Lutfi ditangkap," jelas dia.


Simak Video "Kronologi Penangkapan Pembawa Bendera HTI"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Atas informasi yang diterima itu, ia mengaku sempat mencari sang anak di Polsek Tanah Abang hingga Polda Metro Jaya. Setelah beberapa hari kemudian, Nurhayati bertemu Lutfi di Polres Jakarta Barat.

"Saya nyari ke Polres Jakbar. Ke Polsek Tanah Abang, ke Polda. Ketemu itu besok harinya, baru ketemu dia di Polres Jakarta Barat. Kemudian dipindahkan ke Polres Jakpus," ucap dia.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melakukan perlawanan terhadap polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi disebut jaksa melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Atas perbuatan itu, Lutfi didakwa bersalah melanggar 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Halaman 2 dari 2
(fai/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads