Jakarta - Jaksa mendakwa Dede
Lutfi Alfiandi alias Dede telah melakukan perbuatan melawan polisi saat
demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi disebut berniat membuat keonaran saat demo itu.
"Karena niat terdakwa hanya untuk membuat keonaran atau kerusuhan di demo tersebut, terdakwa langsung menyamar menggunakan pakaian atau seragam sekolah terdakwa yang terdahulu yaitu baju putih dan celana abu-abu," ujar jaksa Andri Saputra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP
juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Jaksa menyebut awalnya Lutfi diajak salah satu temannya bernama Nandang mengikuti demo yang memprotes RUU KPK.
Jaksa menyebut Lutfi seorang penganggur dan bukan berstatus pelajar. Menurut jaksa, seragam sekolah yang dikenakan Lutfi bertujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.
"Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa tiba di belakang gedung DPR dan langsung bergabung dengan peserta demo yang mayoritas mahasiswa dan pelajar," kata jaksa.
Simak Video "Bahas Komisi, Ini Tugas Puan dan Wakil Ketua DPR"
Setelah itu, aksi tersebut berlangsung hingga pukul 18.00 WIB yang membuat polisi mengimbau massa membubarkan diri. Namun pada pukul 19.30 WIB, Lutfi bersama 2 rekannya bernama Nandang dan Bengbeng kembali ke arah belakang gedung MPR/DPR.
"Ternyata para pengunjuk rasa tersebut di atas yang di antaranya adalah terdakwa bersama-sama dengan teman terdakwa, yaitu Nandang dan Bengbeng, tersebut yang tadinya telah berhasil didorong mundur oleh petugas kepolisian ternyata datang lagi dengan jumlah yang banyak hingga memenuhi belakang gedung DPR/MPR dan sekitarnya melakukan demo dengan disertai penyerangan terhadap petugas kepolisian," ucap jaksa.
"Dengan cara melempar benda-benda berupa batu, botol air mineral, bambu, petasan, kembang api, dan sebagainya yang ditujukan kepada petugas kepolisian," imbuhnya.
Selain itu, jaksa menyebut Lutfi dan pendemo lainnya turut merusak fasilitas umum, seperti pot bunga dan pembatas jalan. Setelah itu, jaksa menyebut polisi menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil taktis
water cannon.
"Bahwa setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan disertai perlawanan terhadap petugas polisi hingga tertangkap dalam aksi tersebut adalah Lutfi sekitar pukul 20.00 WIB di depan Polres Jakarta Barat," kata jaksa.
Selain Lutfi, belasan pendemo menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan secara terpisah. Mereka diadili berkaitan kerusuhan aksi demo pada 30 September di gedung DPR.
Sosok Lutfi sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah Putih saat demo pada 30 September 2019 beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini