"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. UU itu menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Angkat Koper Pegawai KPK |
"Mudah-mudahan nggak tambah lagi lah yang mau keluar," ucapnya.
Kabar itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus menyebut 3 orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.
"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat pada Rabu (27/11).
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini