Melonjak! Total Pegawai KPK Mundur Jelang Jadi ASN Jadi 12 Orang

Melonjak! Total Pegawai KPK Mundur Jelang Jadi ASN Jadi 12 Orang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 17:25 WIB
Gedung Merah Putih KPK (Dok. detikcom)
Jakarta - Imbas undang-undang baru, pegawai KPK memilih mengundurkan diri. Sementara sebelumnya baru 3 pegawai yang disebut mundur, kini jumlahnya menjadi 12 orang.

"Sampai hari ini ada 12 (pegawai KPK yang mundur). Ya kita nggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya. Mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Saut menyebut 12 pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri itu setelah UU baru KPK, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 berlaku. UU itu menyebutkan bahwa pegawai KPK nantinya akan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Mudah-mudahan nggak tambah lagi lah yang mau keluar," ucapnya.

Kabar itu awalnya disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR. Agus menyebut 3 orang yang mundur itu berkaitan dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat pada Rabu (27/11).
Halaman 2 dari 1
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads