"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Ketut Sudikerta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Jaksa Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana dakwaan kesatu dengan pidana 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa," ucap Jaksa Eddy.
Simak Video "Bos Biro Haji di Makassar Diduga Tipu Jemaah Buat Bayar Utang"
Usai sidang, Sudikerta menolak menanggapi tuntutan dari JPU. Sudikerta menyerahkan seluruhnya kepada pengacaranya. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi.
Kasus ini bermula saat Alim Markus hendak membeli tanah untuk membuat hotel di Bali. Kemudian, Sudikerta menawarkan sebuah tanah dengan harga Rp 149 miliar. Belakangan, uang itu diduga dipakai Sudikerta untuk berbagai keperluan pribadi.
Ternyata tanah tersebut adalah tanah adat sehingga Alim Markus tak bisa membangun hotel. Merasa tertipu, Alim Markus mempolisikan Sudikerta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini