Ratusan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Polisi

Ratusan Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Motor di Tangerang Ditangkap Polisi

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 16:43 WIB
Komplotan pencuri motor ditangkap Polres Tangerang Kota. (Foto: dok. Polres Tangerang Kota)
Jakarta - Polisi menangkap 13 pelaku pencuri sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Kota. Sebanyak 13 pelaku yang terbagi dalam lima kelompok ini sudah beraksi lebih dari 100 kali.

Kapolres Tangerang Kota AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan para tersangka belum lama ini sudah diamankan pihaknya di lokasi berbeda. Kelima kelompok pelaku itu disebutnya beraksi dengan modus yang sama.

"(Sebanyak) 13 tersangka yang telah diringkus berasal dari lima kelompok berbeda. Kesamaan para tersangka itu modus operandinya," kata Ade dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ade mengatakan kelompok itu beraksi menggunakan kunci leter T dan merusak mata kunci kendaraan sasarannya. Para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga detik untuk merusak mata kunci kendaraan dan membawa kabur kendaraan korbannya.

"Cara kerja mereka cepat. Cukup tiga detik, motor berhasil mereka curi," jelas Ade.

Polisi menyita kunci leter T dari tangan para tersangka serta 19 unit motor hasil curian. Ade mengatakan lima kelompok ini sudah beraksi ratusan kali di wilayah Tangerang Kota.

Komplotan pencuri motor ditangkap Polres Tangerang KotaKomplotan pencuri motor ditangkap Polres Tangerang Kota. (Foto: dok. Polres Tangerang Kota)

"Para tersangka dari 5 kelompok itu sudah beraksi ratusan kali. Hal itu diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara yang lebih dari 100 TKP," kata Ade

Dari 13 tersangka itu, empat di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Salah satu tersangka dalam kelompok itu memiliki senjata api rakitan yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.


"Salah satu tersangka berinisial N diketahui kerap menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi. Tersangka N membeli senpi dari rekanya seharga Rp 3,5 juta. N juga berstatus residivis kasus curanmor dan bebas pada akhir tahun 2017," ungkap Ade.

Polisi mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkirkan kendaraan. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (sam/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads