Kocak! Terdakwa Narkoba di Sulsel Pilih Tetap di Sel Meski Divonis Bebas

Kocak! Terdakwa Narkoba di Sulsel Pilih Tetap di Sel Meski Divonis Bebas

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 16:35 WIB
Ilustrasi (Thinkstock)
Makassar - Terdakwa kasus narkoba di Luwu Timur, Sulsel, Kinas (54), bukannya senang, malah takut keluar dari sel ketika divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili. Bahkan Kinas sampai dibujuk orang-orang di ruang tahanan PN Malili untuk keluar dari selnya. Kocak!

Dalam video yang beredar, Kinas terlihat tak mau keluar dari sel. Padahal perekam di video itu sudah memberi tahu bahwa Kinas sudah divonis bebas. Kinas yang tadinya berada di jeruji terali pun dihampiri perekam untuk keluar dari ruang tunggu tahanan. Namun Kinas malah menjauhi jeruji terali dan memilih duduk di ruang tahanan.

"Kenapa ko mau ditahan, ini dibebaskan ko ini karena memang kamu tidak bersalah," ujar salah seorang dalam video Kinas yang viral seperti dilihat detikcom, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketua PN Malili, Kahirul, menceritakan awal mula peristiwa tak lazim itu. Perkara terkait Kinas tercatat pada nomor 121 Tahun 2019.

Berdasarkan fakta persidangan, Kinas disebut memang terbukti mengusai sabu kurang dari 1 gram sekitar 6 bulan lalu. Dia pun ditangkap polisi. Namun dalam persidangan terungkap Kinas tidak tahu-menahu tentang sabu yang dibelinya alias dia hanya dimanfaatkan oleh pria bernama Amiruddin.

"Kinas ini kerja di kebunnya Amiruddin. Jadi ke mana-mana Kinas ikut sama Amiruddin. Karena Amiruddin ini takut ketahuan (saat transaksi sabu), dia ajaklah Kinas. Kinas-lah yang mengambil barang itu," ujar Kahirul.

Simak Video "Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Cilegon"




Akhirnya, lanjut Khairul, majelis hakim yang terdiri atas Ari Prabawa selaku hakim ketua serta dua hakim anggota, Andi Muhammad Ishak dan Reno, memvonis bebas terdakwa. Vonisi itu diketok pada Rabu (11/12).

"Karena dia tidak berniat jahat (menyalahgunakan narkoba). Dia hanya dimanfaatkan oleh terdakwa lainnya atas nama Amiruddin," sambung Khairul.


Terkait mengapa Kinas menolak keluar dari ruang tahanan, Kahirul menuturkan terdakwa memang sedikit mengalami kelainan mental.

"Di dalam jiwa orang ini walaupun dia sudah berusia lanjut, tapi jiwanya masih seperti anak-anak, pembawaan sifat kekanak-kanakannya masih dominan," kata Khairul.



Kondisinya itu, disebut Khairul, menjadi salah satu alasan mengapa terdakwa dimanfaatkan oleh Amiruddin untuk transaksi sabu. Terdakwa juga disebut fobia dengan mobil tahanan.

"Kemudian keanehannya itu, dia sangat takut dibawa ke pengadilan, katanya temannya (saat) di persidangan, dia cerita ada teman ganggui 'kalau kau naik mobil itu (mobil tahanan), kau dibawa ke pengadilan, kau akan mati, ditembak kau nantinya. Akhirnya pucat kan dia," kata Khairul.

Hingga kini, pengacara Kinas masih mengurus administrasi pembebasan Kinas. Termasuk meminta keluarga membujuk Kinas untuk mau keluar dari penjara.

"Begitu pun kejadian kemarin, kita mau kasi keluar dia, itu pengacaranya kayaknya yang bicara itu, 'kau keluar, kau sudah bebas'," tutur Khairul.
Halaman 2 dari 3
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads