Anggota Komisi III DPR Pantau Sidang Lutfi 'Pembawa Bendera' Saat Demo

Anggota Komisi III DPR Pantau Sidang Lutfi 'Pembawa Bendera' Saat Demo

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 15:57 WIB
LA alias Lutfi Alfiandi saat memegang bendera Merah-Putih saat ricuh demo 30 September 2019. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Persidangan Dede Lutfi Alfiandi alias Dede (20) dipantau langsung anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto. Nama Lutfi viral saat kericuhan demo pada 30 September 2019 karena membawa bendera Merah-Putih.

Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/12/2019), Didik terlihat di dalam ruang sidang tempat Lutfi akan diadili. Didik yang merupakan politikus Partai Demokrat itu sempat terlihat berbicara dengan Lutfi yang mengenakan rompi tahanan.


Anggota Komisi III DPR Pantau Sidang Lutfi Pembawa Bendera saat DemoSuasana di dalam ruang sidang di PN Jakpus. (Faiq Hidayat/detikcom)

"Saya ingin memberikan support (kepada) Lutfi dan kawan-kawan. Di sini ruang yang tepat mencari keadilan, di sini tempat untuk memperjuangkan kebenaran," kata Didik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tampak pula keluarga dari Lutfi berada di ruang sidang. Persidangan ini merupakan yang perdana bagi Lutfi dengan agenda pembacaan dakwaan. Ruang sidang tampak penuh sesak lantaran persidangan ini menarik perhatian pengunjung pengadilan.



Potret Lutfi yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.

Dalam surat dakwaan, Lutfi disebut melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Berikut ini isi tiap pasal itu.

Anggota Komisi III DPR Pantau Sidang Lutfi Pembawa Bendera saat DemoAnggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto (Faiq Hidayat/detikcom)

Pasal 212 KUHP

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500

Pasal 214 ayat 1 KUHP

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 170 ayat 1 KUHP

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Pasal 218 KUHP

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads