Jakarta - Persidangan Dede
Lutfi Alfiandi alias Dede (20) dipantau langsung anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto. Nama Lutfi viral saat kericuhan
demo pada 30 September 2019 karena membawa bendera
Merah-Putih.
Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/12/2019), Didik terlihat di dalam ruang sidang tempat Lutfi akan diadili. Didik yang merupakan politikus Partai Demokrat itu sempat terlihat berbicara dengan Lutfi yang mengenakan rompi tahanan.
Suasana di dalam ruang sidang di PN Jakpus. (Faiq Hidayat/detikcom) |
"Saya ingin memberikan
support (kepada) Lutfi dan kawan-kawan. Di sini ruang yang tepat mencari keadilan, di sini tempat untuk memperjuangkan kebenaran," kata Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tampak pula keluarga dari Lutfi berada di ruang sidang. Persidangan ini merupakan yang perdana bagi Lutfi dengan agenda pembacaan dakwaan. Ruang sidang tampak penuh sesak lantaran persidangan ini menarik perhatian pengunjung pengadilan.
Potret Lutfi yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Dalam surat dakwaan, Lutfi disebut melanggar Pasal 212 KUHP
juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Berikut ini isi tiap pasal itu.
Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto (Faiq Hidayat/detikcom) |
Pasal 212 KUHPBarang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500Pasal 214 ayat 1 KUHPPaksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.Pasal 170 ayat 1 KUHPBarang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulanPasal 218 KUHPBarang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini