Dari pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (12/12/2019), Didik terlihat di dalam ruang sidang tempat Lutfi akan diadili. Didik yang merupakan politikus Partai Demokrat itu sempat terlihat berbicara dengan Lutfi yang mengenakan rompi tahanan.
![]() |
"Saya ingin memberikan support (kepada) Lutfi dan kawan-kawan. Di sini ruang yang tepat mencari keadilan, di sini tempat untuk memperjuangkan kebenaran," kata Didik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Potret Lutfi yang membawa bendera Merah-Putih saat demo pada 30 September 2019 viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun bukan potret itu yang membawa Lutfi ke meja hijau.
Dalam surat dakwaan, Lutfi disebut melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. Berikut ini isi tiap pasal itu.
![]() |
Pasal 212 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana paling banyak Rp 4.500
Pasal 214 ayat 1 KUHP
Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pasal 170 ayat 1 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan
Pasal 218 KUHP
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini