Kelima orang yang ditangkap itu adalah DSS (34), IYP (36) merupakan suami dari NSK (45), SH (55), dan CF (26). Mereka menggelar pesta sabu di rumah pasutri IYP dan NSK di kawasan Geuceu Kayee Jato, Banda Aceh.
"Saat kita tangkap, kelimanya lagi pesta sabu. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan para tersangka ini," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang kepada wartawan, Kamis (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kelimanya, sebut Boby, dilakukan pada Rabu (11/12) siang. Menurut Boby, sabu yang dipakai milik DSS yang dibeli dari seseorang yang kini masih diburu.
Transaksi pembelian sabu dilakukan di kawasan Krueng Neng, Banda Aceh. Usai ditangkap, DSS mengakui barang haram tersebut miliknya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sisa sabu seberat 0,08 gram serta bong. Kelima tersangka kini mendekam di Mapolresta Banda Aceh.
"Jadi yang kita tangkap ini dua orang pasangan suami istri, sedangkan tiga lagi temannya," jelas Boby. (agse/fdn)











































