"Itu kan pertama melanggar Komnas HAM, kedua kita juga harus telaah apakah itu perlu dilakukan atau tidak, itu kan sudah ada undang-undangnya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Puan mengatakan lebih baik mengikuti peraturan undang-undang yang sudah ada. Puan khawatir ada aturan yang dilanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mahfud Md mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai peluang hukuman mati bagi koruptor sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor. Namun dia mengatakan hal tersebut dapat dipertegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kalau inginnya lebih tegas lagi bahwa hukuman mati harus diberlakukan kepada koruptor, itu bisa diselipkan di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sekarang sedang akan dibahas lagi, di mana jenis-jenis hukumannya mengenal juga hukuman mati tetapi tidak menyebut itu untuk korupsi," kata Mahfud di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/12). (rfs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini