Timtas Tipikor Sidik Korupsi Pengadaan Barang Jasa KAA
Minggu, 20 Nov 2005 06:02 WIB
Cilegon - Tim Pemberantasan (Timtas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sedang menyidik kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa Konferensi Asia Afrika. Dari tiga kontrak yang sudah disidik, ada indikasi penyimpangan Rp 600 juta.Hal ini disampaikan Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Pisita Resort Hotel Anyer, Cilegon, Sabtu (19/11/2005) malam. Jumpa pers digelar sebelum acara sarasehan dan diskusi hukum kerjasama Kejaksaan Agung dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung."Kasus Setneg yang pertama kali diselidiki lebih dulu menyangkut KAA. Namun pada saat penyidikan Mensesneg meminta ditunda dulu. Alasannya BPK sedang mengaudit barang dan jasa KAA," jelas Hendarman.Meski penyidikan ditunda, namun sudah didapatkan indikasi tindak pidana pada tiga kontrak dari 59 kontrak pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan KAA. "Indikasi untuk tiga kontrak tersebut besarnya Rp 600 juta, yaitu pengadaan souvenir dan kendaraan," jelasnya.Untuk kelanjutan penyidikan, Timtas Tipikor masih menunggu hasil audit BPK. Setelah hasil audit BPK yang lengkap diterima, 56 kontrak lainnya akan ditindaklanjuti.Ditanya tentang tersangka dalam kasus ini, Hendarman tidak menjawab secara jelas. "Yang namanya korupsi tentu pemerintah. Dan pasti bekerja sama dengan swasta," jawabnya.
(gtp/)











































