Ada Pegawai KPK Mundur karena Ogah Jadi ASN, MenPAN-RB: Silakan

Ada Pegawai KPK Mundur karena Ogah Jadi ASN, MenPAN-RB: Silakan

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 14:16 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (Marlinda/detikcom)
Jakarta - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya pegawai KPK yang memilih mundur ketimbang jadi aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak tiap orang.

"Ya bebas mau jadi ASN mau nggak, mau mundur ya silakan saja itu hak asasi," ujar Tjahjo di kantor Istana Wakil Presiden, Jl Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Tjahjo mengatakan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN sendiri saat ini masih dalam proses. Dia berharap peralihan status pegawai itu selesai usai pimpinan KPK yang baru dilantik.

"Menunggu ditetapkan, ada proses. Mudah-mudahan dengan pelantikan pimpinan baru sudah ada aturan," katanya.

Tjahjo mengatakan nantinya pengangkatan akan dilakukan secara serempak. Namun, dia mengungkapkan saat ini masih belum ada pembahasan terkait sistem penggajiannya.

"Semuanya langsung, nggak ada nyicil," katanya.

"Oh itu belum, ya nanti mau dibahas, termasuk tenaga honorer itu kan juga bukan hanya MenPAN-RB, dengan Menkeu karena yang punya uang, dengan Sekneg mengeluarkan perpresnya," imbuh Tjahjo.



Sebelumnya, informasi soal adanya pegawai KPK yang mengajukan pengunduran diri lantaran enggan menjadi ASN disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus mengatakan setidaknya ada 3 orang yang sudah mundur.

"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11).



Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut ini isinya:

Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Simak Video "Tjahjo Kumolo Sebut Ide Perampingan Datang dari Kementerian BUMN"

[Gambas:Video 20detik]


Halaman 2 dari 2
(fas/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads