Calon Hakim MK Widodo: Perubahan UUD 1945 Sesuai Pancasila

Calon Hakim MK Widodo: Perubahan UUD 1945 Sesuai Pancasila

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 12 Des 2019 13:55 WIB
Foto: Widodo Ekatjahjana (eva/detikcom)
Jakarta - Calon hakim konstitusi Widodo Ekatjahjaha menilai hasil amandemen UUD 1945 tidak menyimpang dengan Pancasila. Widodo mengatakan hasil perubahan itu merupakan konsep perubahan ketatanegaraan untuk mewujudkan negara demokratis.

Pernyataan ini menjawab dari pertanyaan pansel kepada Widodo. Pansel menekankan hal itu kepada Widodo mengingat latar belakangnya yang saat ini menduduki posisi Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

"Hilangnya kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara ini apakah sebagai penyimpangan Pancasila? Sekarang padahal perubahan UUD memunculkan MK. Ini face to face MK itu mengurangi kewenangan MPR selain MPR tidak lagi memilih presiden dan wakil presiden karena dulu MPR adalah penginterprestasi dari UUD. Oleh karena itu saat orba kita banyak Tap/MPR nya. Semuanya diatur oleh Tap MPR. Nah sekarang apakah memang Pak Widodo berpendapat bahwa kehadiran MK ini adalah suatu hal yang mencermikan perubahan itu sudah menyimpang dari Pancasila?"ujar salah satu pansel dalam sesi wawancara, di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widodo mengatakan dirinya tidak sepakat hasil perubahan UUD 1945 dikatakan menyimpang. Menurutnya, perubahan MPR tidak lagi lembaga negara tertinggi itu merupakan konsep dasar ketatanegaraan untuk mewujudkan negara demokrasi.

"Tidak, saya kira perubahan ini justru banyak menghasilkan perubahan perubahan ketatanegaraan yang mampu menjawab konsep negara hukum demokratis dan konsep negara demokratis berdasar konstitusi tidak tepat saya kira ada pandangan yang mengatakan karena perubahan itu dan itu dikaitkan dengan isu soal MPR sebagai lembaga tertinggi kemudian disimpulkan bahwa perubahan ini sudah menyimpang dari Pancasila." katanya.

Lagi pula menurutnya, perubahan UUD 1945 hanya sebatas pada subtansi pasal-pasalnya. Widodo mengatakan poin penting seperti rumusan, filosofi dan nilai dasar masih tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

"Dan kalau kita lihatkan perubahan itu terjadi pada substansi batang tubuh pasal-pasalnya. Rumusan Pancasila filosofi tentang nilai-nilai dasar Pancasila itu masih tetap tercantum di dalam pembukaan UUD yang sama sekali sampai sekarang tidak tersentuh untuk perubahan dan memang punya konsensus nasional, konsensus politik yang sudah final untuk tidak membuka pembukaan UUD 1945," ujarnya.

"Jadi ini saya kira pandangan yang sangat keliru sekali bahwa perubahan UUD, amandemen pertama, kedua sampai keempat dan termasuk menghasilkan MK ini kemunduran bahkan dikatakan menyimpang dari Pancasila pandangan yang saya kira salah besar," tutur Widodo. (eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads