Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan layanan ini sudah berlaku sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020. Selain iuran yang lebih rendah, ia menekankan tidak ada perubahan kualitas layanan dalam penurunan kelas perawatan.
"Perubahan kelas perawatan ini dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kabupaten/Kota, layanan jemput bola Mobile Customer Services (MCS) atau secara online melalui BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400 dan Mobile JKN," ucap Fachmi saat meninjau Mobile Costumer Service di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta pada Kamis (12/12/2019).
Untuk layanan MCS, Fachmi menjelaskan setiap kabupaten dan kota memiliki 1 hingga 2 unit mobil yang keliling di Puskesmas. MCS juga dapat melayani seluruh administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
Mulai dari pendaftaran peserta baru, pencetakan kartu peserta, perubahan data kepesertaan seperti pindah fasilitas kesehatan, perubahan kelas perawatan, penambahan anggota keluarga, pemberian informasi dan pengaduan.
Fachmi menjelaskan, setiap hari MCS BPJS Kesehatan akan berkeliling sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh kantor cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah.
"Masyarakat jangan ragu mendatangi MCS bila melihatnya sedang berhenti misalnya di kantor kelurahan, alun alun pusat kota, di pasar dan lain-lain. MCS kita dilengkapi dengan infrastruktur pendukung operasional pelayanan peserta," ujar Fachmi.
Untuk kalangan milenial atau warga yang terbiasa dengan smartphone, Idris mengatakan bisa memanfaatkan layanan mobile JKN jika ingin memanfaatkan layanan praktis.
"Ini jadi antisipasi kita buat warga. Jadi ada pilihan alternatif buat warga," pungkasnya. (mul/ega)











































