"Iya hari ini pukul 14.00 WIB," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutra Dewi berharap Lutfi bisa bebas dari perkara ini. Sebab, kliennya masih mempunyai masa depan yang cerah.
"Karena Lutfi masa depannya masih panjang," kata Sutra.
Lutfi akan didakwa dengan dua pasal. Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 218 KUHP.
Diketahui, Lutfi yang sebelumnya diinisialkan LA diduga terlibat dalam kerusuhan saat demo pada 30 September lalu. Lutfi disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Lutfi juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Lutfi juga sempat dikabarkan hilang selama 24 jam seusai aksi demo di DPR pada Senin (30/9) lalu. Belakangan diketahui bahwa Lutfi ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu menyebut Lutfi ditangkap karena terlibat kerusuhan. Edi juga mengklarifikasi identitas Lutfi yang semula disebut pelajar ternyata merupakan remaja yang baru lulus sekolah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini