Plt Ombudsman Banten Teguh P Nugroho menerangkan pengembang Wepro di Maja menjual konsep syariah untuk transaksi perumahan ke nasabah. Mereka membuat rumah contoh, transaksi tanpa menggunakan perbankan, dan meminta uang muka serta cicilan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Marak developer perumahan bodong yang menjual perumahan dengan nama syariah berbau agama ini kasus di Maja. Jadi penjualan ini dengan nama islami mengatakan jual-beli dilakukan syariah tidak melalui bank, bayar uang muka, cicilan ke mereka," ujar Teguh kepada wartawan di Kantor Ombudsman Banten, Kamis (12/12/2019).
Masalah ini katanya jadi laporan warga ke Ombudsman. Pihak pengembang tidak bisa memberikan ganti rugi karena tanah yang dijual merupakan sewaan. Ada 75 pemeali yang dirugikan dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polres Tangsel.
"Developer tidak bersedia karena sudah tidak punya uang lagi dan kasusnya ditangani kepolisian, sekarang sedang lidik terhadap pengembang bodong ini," ujarnya.
Fenomena ini, menurut Ombudsman, sangat mengkhawatirkan di Banten. Warga diminta jangan sampai melakukan transaksi keuangan, khususnya kredit perumahan, ke pengembang tanpa izin perumahan.
Halaman 2 dari 2











































