"Menjatuhkan hukuman mati," demikain bunyi putusan PN Sekayu sebagaimana detikcom kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Sekayu, Kamis (12/12/2019).
Mereka diadili oleh ketua majelis Irianty Khairul Ummah dengan anggota Andi Wiliam Permata dan Cristoffel Harianja. Keempatnya terbukti aecara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusannya majelis hakim menilai tidak ada hal atau pertimbangan yang meringankan terhadap keempat terdakwa.
Hukuman Rustam dan Hendra jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara. Atas vonis yang dibacakan pada Rabu (11/12) sore itu, para terdakwa menyatakan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terenduslah keempat terdakwa itu. Lalu, Mabes Polri melakukan penangkapan dengan terlebihi dahulu menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 105 Musi Banyuasin dan berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir Riau menuju Betung Sumatera Selatan. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini