Terpidana yang dimaksud ialah Indarto Catur Nugroho. Dia dijerat KPK dalam kasus pemerasan restitusi pajak PT EDMI Indonesia.
"Karena kami melihat adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara klien kami," kata Adhitya Nasution selaku kuasa hukum dari Indarto kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indarto bersama 2 rekannya, yaitu Herry Setiadji dan Slamet Riyana, pada Oktober 2016 divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka terbukti memeras PT EDMI Indonesia. Namun Slamet meninggal dunia pada September 2019 saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin karena sakit.
Kasus ini awalnya merupakan laporan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada 2014. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti KPK dengan melakukan penyelidikan hingga dibawa ke meja hijau.
Berkaitan dengan permohonan PK, sidang perdana telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Indarto berharap putusannya dikorting.
"Pada prinsipnya kami minta keringanan dan pengurangan masa hukuman atas klien kami " ucap Adhitya.
Halaman 2 dari 1











































