"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait kerja sama antara Pertamina dan PT Humpuss dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) terkait penyewaan kapal," kaya Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Febri mengatakan KPK menemukan adanya kerja sama antara PT Pertamina dan salah satu pihak dalam perkara tersebut dalam kaitan penyewaan kapal. Untuk itu, KPK mendalami hal itu apakah kerja sama itu berkaitan langsung dengan pokok perkara tersebut atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono. Taufik merupakan tersangka baru dalam pusaran kasus ini.
Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Kamis (27/3). Saat OTT itu, KPK menjerat Bowo Sidik; Marketing Manager PT HTK Asty Winasti; dan asisten Bowo Sidik, Indung, terkait kasus dugaan suap distribusi pupuk menggunakan kapal.
Taufik diduga melakukan pertemuan dengan Asty Winasty dan Bowo Sidik untuk membahas agar kapal milik PT HTK dapat digunakan untuk mengangkut lagi distribusi pupuk oleh PT Pupuk Indonesia. Saat itu Bowo diduga meminta sejumlah fee yang kemudian disanggupi oleh Taufik setelah membahasnya dengan kalangan internal manajemen PT HTK.
Kemudian terjadilah penandatanganan MoU antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik untuk penggunaan kapal PT HTK. Untuk merealisasi fee kepada Bowo, dibuatlah satu perjanjian antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran PT HTK.
"BSP meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog," ucap Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jaksel, Rabu (16/10).
Permintaan Bowo itu disanggupi oleh Taufik dan disetujui Komisaris PT HTK. Namun, karena angkanya terlalu besar, pembayaran dibuat bertahap.
Bowo kemudian diduga meminta tambahan fee dan disepakati Taufik dengan syarat perhitungan keuntungan PT HTK mencukupi. Pada Mei 2018, Asty berkomunikasi dengan Indung, yang juga sudah menjadi tersangka, agar MoU antara PT HTK dan PT Inersia Ampak Engineers dibuat seolah-olah tanggal 29 Januari 2018 demi kebutuhan realisasi fee Bowo.
Berikut ini rangkaian dugaan pemberian fee dari PT HTK ke Bowo dalam rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019:
a. USD 59.587 pada 1 November 2018
b. USD 21.327 pada 20 Desember 2018
c. USD 7.819 pada 20 Februari 2019
d. Rp 89.449.000 pada 27 Maret 2019
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini