Pengacara Mellya, Nurhasmi membenarkan isi putusan soal bukti tangkapan layar yang diajukan dalam persidangan.
"Iya memang begitulah. Isi putusannya itu ya kenyataanya seperti itu ya, memang menolak ( Pengadilan Agama menolak bukti percapakan UAS dengan wanita di Malaysia)," kata Nurhasmi saat dikonfirmasi detikcom.
Sementara itu pengacara UAS, Hasan Basri menyatakan proses hukum belum tuntas. Percakapan chatting UAS tidak ditampik.
Disinggung mengenai bukti-bukti tangkapan layar yang membahas nazar UAS untuk menikahi perempuan di Thailand, Hasan juga membantahnya. Dia meminta agar ranah pribadi UAS tak lagi dikulik oleh publik.
"Tidak ada seperti itu. Itu sudah dibantah kemarin dalam persidangan," tegasnya
(rdp/dnu)