"Yang disampaikan ke saya bukan dihapus, dimodifikasi. Dan memang harus dievaluasi kan," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
"Jadi ujian nasional, kan ada bentuk evaluasi kalau menurut UU Sidiknas. Evaluasi yang dilakukan oleh guru, kemudian yang dilakukan oleh satuan Pendidikan, yang ketiga adalah oleh negara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ke depan, nama yang dipakai tidak UN lagi. Muhadjir berpandangan memang seharusnya model ujian seperti ini dievaluasi.
"Itu soal nama, yang penting, hakikatnya itu evaluasi, evaluasi yabg dilakukan oleh negara sesuai amanat UU Sisdiknas," ujar eks Mendikbud ini.
Ada wacana ujian untuk siswa akan digeser waktunya. Bukan akhir semester, tapi bisa di tengah semester.
"Sepanjang yang saya tahu tidak. Misalnya nanti waktunya akan digeser, tidak pada waktu akhir semester, tetap justru pada pertengahan semester, sama itu nanti bisa berfungsi untuk evaluasi untuk bahan perbaikan kepada guru," ujar Muhadjir.
Tonton juga Mendikbud Bedah Format Asesmen Kompetensi Pengganti Ujian Nasional :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini