Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tersangka Suap Segera Disidang

Bupati Muara Enim Ahmad Yani Tersangka Suap Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 18:53 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Bupati Ahmad Yani segera menjalani persidangan.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AY (Bupati Kabupaten Muara Enim) ke tahap penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Selain Ahmad Yani, berkas perkara satu tersangka lain ialah Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar juga telah tuntas. Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Palembang," sebutnya.Febri mengatakan pada proses penyidikan sejumlah saksi telah diperiksa oleh KPK. Total ada 62 saksi, dari unsur Plh Bupati Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim, tenaga ahli Fraksi PAN DPR RI, hingga pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim. Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan sebagai pemberi ialah Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari.

Ahmad diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Selain uang USD 35 ribu, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar. KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu.


Tonton juga Pengusaha Kock Meng Didakwa Suap Gubernur Kepri Nonaktif SGD 11.000 :

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads