Eks Kadis PUPR Medan Tersangka Suap ke Walkot Eldin Segera Disidang

Eks Kadis PUPR Medan Tersangka Suap ke Walkot Eldin Segera Disidang

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 18:34 WIB
Isa Anshari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK telah merampungkan proses penyidikan terhadap Isa Anshari. Dia dijerat KPK saat menjabat Kepala Dinas PUPR Kota Medan karena memberikan suap ke Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"Hari ni dilakukan penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka IAN (Kepala Dinas PUPR Kota Medan) dalam kasus suap tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan Tahun 2019 ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

Persidangan Isa akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Febri mengatakan dalam proses penyidikan Isa KPK telah memeriksa 92 saksi dari berbagai unsur, dari anggota DPRD Medan, para pejabat di lingkungan Pemkot Medan, hingga pihak swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam kasus ini, Isa Anshari bersama Dzulmi Eldin dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ditetapkan setelah KPK melakukan OTT pada (15/10).

Dzulmi karena diduga menerima suap total Rp 330 juta. Duit itu diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya.

Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.


Tonton juga KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Presdir Lippo Cikarang Tersangka Kasus Meikarta :

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads