Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Nelayan Penyuap Gubernur Kepri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 18:29 WIB
Abu Bakar ketika menjalani pemeriksaan di KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Nelayan bernama Abu Bakar divonis 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Abu Bakar terbukti bersalah memberikan uang suap kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua M Sirad saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).


Abu Bakar bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Abu Bakar dilakukan bersama-sama dengan pengusaha Kock Meng. Abu Bakar membantu Kock Meng memberikan suap kepada Nurdin melalui Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri serta Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri. Uang suap itu agar Nurdin Basirun memberikan izin pemanfaatan laut.

Hakim mengatakan saat itu Kock Meng meminta bantuan Abu untuk membuat restoran di daerah Tanjung Piayu, Batam, seluas 50 ribu m2. Izin pendirian restoran sudah dikantongi Kock Meng, tetapi urusan izin pemanfaatan ruang laut belum dimilikinya. Atas persoalan itu, Abu Bakar bersama Kock Meng bertemu dengan Budy Hartono.

Dalam pertemuan itu, Budy Hartono meminta biaya pengurusan izin pemanfaatan ruang laut itu sebesar Rp 50 juta. Kemudian Kock Meng memerintahkan orang kepercayaannya, Johanes Kodrat, memberikan Rp 50 juta kepada Abu untuk Budy.

Tapi Abu memotong uang itu Rp 5 juta sebagai biaya operasional sehingga Budy menerima Rp 45 juta. Uang itu membuat mulus perizinan tersebut. Surat perizinan itu ditandatangani Edy Sofyan dan Nurdin Basirun.

Selanjutnya, Kock kembali meminta bantuan Abu Bakar mengurus izin pemanfaatan ruang laut yang berlokasi di di Tanjung Piayu, Batam seluas 10,2 hektare. Atas hal itu, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 5.000 secara bertahap kepada Budy.


Selain itu, Abu Bakar kembali memberikan uang SGD 6.000 kepada Budy untuk urusan izin reklamasi di Kepri. Tapi reklamasi itu tidak masuk Rencana Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) Kepri. Uang tersebut untuk diberikan ke Nurdin melalui Budy dan Edy.

"Menimbang, fakta hukum tersebut setelah dihubungkan satu sama lain memberikan hadiah atau janji di atas, maka pengurusan izin pemanfaatan laut terdakwa terbukti memberikan Rp 45 juta, SGD 5.000 kepada saksi Nurdin Basirun melalui Budy Hartono dan Edy Sofyan, sedangkan pengurusan izin prinsip pemanfaatan laut masuk Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepri terdakwa memberikan SGD 6.000 kepada saksi Budy Hartono. Dengan demikian, unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi dalam perbuatan diri terdakwa," kata hakim.

Hal yang memberatkan adalah Abu Bakar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Abu Bakar berperilaku sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan masih punya tanggungan keluarga.


Tonton juga 2 Pejabat Dinas Kelautan Kepri Didakwa Terlibat Kasus Suap Izin Reklamasi :

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 1
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads