"Gak lah. Itu sepenuh nya tentang masalah bantuan," kata Menag Fachrul Razi di kantor Kementerian Agama, Jalan M.H. Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita memang kan selama ini kan majelis taklim ada yang bermasalah dengan keuangan kita bantu, bermasalah dengan pembinaan kita bantu," sambungnya.
Tonton juga Menag soal Aturan Majelis Taklim: Saya Tak Akan Cabut :
Fachrul, selanjutnya, menyampaikan kemampuan Kementerian Agama untuk membantu majelis taklim. "Kita punya penyuluh agama Islam kan 50 ribu orang, tersebar, jadi kita siap bantu," ucap Fachrul.
Dia pun menilai, berbagai persyaratan yang terdapat dalam peraturan tersebut sama sekali tidak memberatkan majelis taklim. Fachrul mengatakan, persyaratan dalam aturan tersebut hanya fasih membaca Al-Quran dan memiliki pemahaman yang baik tentang Islam.
"Kita untuk persyaratan ustaz-ustaz majelis taklim enteng saja, hanya dua saja. Satu, dia bisa membaca dan memahami Alquran dan hadits dengan baik. Kedua, dia bisa memahami Islam dengan baik. Itu saja," jelasnya.
Fachrul pun kembali menegaskan berkali-kali bahwa terbitnya peraturan ini tidak ada kaitannya dengan upaya menangkal radikalisme. "Gak ada ngomong radikallah, anu, gak ada, sama sekali gak ada. Jadi enteng-enteng saja," tutupnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini