"Perlu saya sampaikan semua anggota memberikan dukungan terhadap usulan daerah otonomi baru provinsi Papua Selatan," kata Arif di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada satu UU direvisi baru kita usulkan di prolegnas, baik lima tahun maupun di prioritas 2020. Tapi kan itu udah selesai. Nah, kalau daerah otonom baru itu sifatnya kumulatif terbuka," jelas Arif.
"Kumulatif terbuka itu, satu, UU tentang APBN, dua, perpanjian internasional, tiga, karena putusan MK, yang keempat adalah daerah otonomi baru. Jadi nggak perlu diusulkan lewat prolegnas," imbuhnya.
Arif menyebut langkah selanjutnya adalah tergantung dari kebijakan politik pemerintah. Menurutnya, pembentukan provinsi baru itu masih akan melalui proses yang panjang.
"Tentang pemekaran itu diatur mulai pasal 31-43 UU Nomor 23 Tahun 2014, ada 13 pasal yang mengatur tentang pemekaran. Itu kewenangan pemerintah. Maka data apanya nanti, kalau toh pemerintah menyetujui, ya harus dikonsultasikan juga untuk mendapatkan persetujuan. Kalau DPR menyetujui, otomatis DPR setuju karena kami mengusulkan juga, itu masih ada tiga tahun persiapan. Kalau dinilai gagal ya balik kucing lagi, nggak jadi mekar," ucapnya.
Selain itu, Arif mengatakan Komisi II juga akan menjadwalkan rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas pembentukan provinsi Papua Selatan. Namun, waktu rapat itu belum diputuskan.
"Diupayakan untuk mengagendakan satu rapat khusus dengan Mendagri yang membahas soal Papua, terutama berbagai usulan daerah otonomi baru dari wilayah Papua. Sudah pasti, tinggal kapan waktunya. Kan ini sudah mau reses kan nggak mungkin juga. Ini kewajiban kami untuk selalu menerima semua aspirasi masyarakat," tuturnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini