Gugatan yang ditolak MK diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI. Faldo dkk menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:
...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Gugatan tersebut ditolak MK hari ini, Rabu (11/12). Dalam pertimbangannya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo dkk yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasnya demikian sejalan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945," tutur Palguna.
Diketahui, Faldo, yang hengkang dari PAN, hendak maju di Pilgub Sumbar mendatang. Namun usianya kurang satu hari untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur.
(elz/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini