Jakarta - Gugatan
Faldo Maldini bersama PSI terkait
batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Faldo, yang berencana ikut Pilgub Sumatera Barat 2020, membandingkan Indonesia dengan Finlandia yang baru saja melantik perdana menterinya, Sanna Marin, di usia 34 tahun.
"Baru 10 Desember yang lalu, Finland punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu," ujar Faldo dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2019).
Ketua DPW PSI Sumatera Barat ini mengatakan menghormati putusan dari hakim MK. Namun, dengan ditolaknya gugatan itu, kata Faldo, sosialisasi mengenai keberpihakan kepada anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita hormati keputusan hakim. Yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi," sebutnya.
Faldo mengatakan keputusan ini tentunya akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional. Gugatan yang ditolak itu disebutnya menjadi sebuah alarm bagi negara.
"Permohonan kami ini adalah sebuah
alert atau alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan. Mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat sama masa lalu," kata Faldo.
Meski gugatannya ditolak, eks politikus PAN itu tetap akan berjuang untuk Sumbar. Menurut Faldo, perjuangannya terkait batas usia pendaftaran calon kepala daerah belum usai. PSI, menurutnya, akan memperjuangkan revisi UU Pilkada bila masuk ke DPR RI pada Pemilu 2024.
"Apa yang saya sudah lakukan di Sumbar lanjut terus. Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus. Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik," tegas Faldo.
Gugatan yang ditolak MK diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah
PSI. Faldo dkk menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran yang menyatakan:
...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.Gugatan tersebut ditolak MK hari ini, Rabu (11/12). Dalam pertimbangannya, MK memutuskan bahwa gugatan Faldo dkk yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU
a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.
"Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.
"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu. Pembatasnya demikian sejalan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945," tutur Palguna.
Diketahui, Faldo, yang hengkang dari PAN, hendak maju di Pilgub Sumbar mendatang. Namun usianya kurang satu hari untuk bisa ditetapkan sebagai calon gubernur.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini