"Kami sadar, nggak semua daerah itu siap untuk suatu policy zonasi yang sangat rigid (kaku)," kata Nadiem di Rapat Koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
Sistem zonasi sebelumnya membagi jatah-jatah kuota penerimaan siswa baru, yakni 80% kuota suatu sekolah diberikan untuk anak-anak yang bermukim di kawasan zonasi sekolah, 15% kuota untuk siswa yang berprestasi, dan 5% kuota untuk siswa perpindahan. Komposisi kuota ini akan diubah Nadiem supaya lebih longgar, khususnya untuk anak berprestasi yang memfavoritkan sekolah tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuota untuk siswa yang berada dalam zonasi sekolah bakal dikecilkan. Bila sebelumnya kebijakan zonasi mengalokasikan 80% untuk siswa sekitar zona sekolah, kini Nadiem menurunkan jatah itu menjadi 50%. Kuota untuk jalur afirmasi untuk pemegang Kartu Indonesia Pintar tidak diubah Nadiem alias tetap 15%. Kuota untuk jalur perpindahan domisili orang tua juga tetap 5%.
Begini kuota sistem zonasi sekolah ala Nadiem:
50% untuk jalur zonasi
30% untuk jalur prestasi
15% untuk jalur afirmasi
5% untuk jalur perpindahan domisili orang tua.
Kebijakan zonasi dilandasi oleh semangat pemerataan pendidikan. Namun, menurut Nadiem, pemerataan tidak cukup dengan cara zonasi, tapi juga harus diimbangi pemerataan kualitas guru-guru. Kebijakan zonasi juga dilandasi semangat menghapus favoritisme sekolah. Namun kini, Nadiem ingin anak-anak berprestasi bebas menentukan sekolah idamannya.
"Zonasi masih bisa mengakomodir anak-anak berprestasi. Kita memberi langkah pertama kemerdekaan belajar di Indonesia," kata Nadiem.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini