"Namun korban (sempat) tidak mengetahui yang dimaksud 'anak ayam', kemudian pelaku menjelaskan 'itu anak ayam temani laki-laki begitu (hubungan badan)'," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Reza ditangkap saat berada di kompleks Terminal Dangerakko, Palopo, Selasa (10/12) sekitar pukul 23.30 WITA. Pengakuannya ke polisi, pelaku menawari korban lewat aplikasi kencan dengan harga Rp 500 ribu setiap kali transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah selesai (menemani pria), korban dijemput pelaku kemudian diberikan uang sebesar Rp 100 ribu," kata Ardy.
"Pelaku sudah 4 kali menawarkan korban ke lelaki (hidung belang). Dari hasil tersebut, korban diberikan imbalan berbeda, terkadang Rp 100 ribu-Rp 150 ribu," katanya.
Tonton juga video Muncikari PA Ditangkap, Ada Kaitannya dengan Vanessa Angel?:
(fdn/fdn)










































