Pengumuman soal penggantian ujian nasional ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Nadiem memastikan tolok ukur bagi para siswa harus tetap ada tapi hal yang diukur akan diubah.
"Asesmen kompetensi minimum adalah kompetensi yang benar-benar minimum di mana kita bisa memetakan sekolah-sekolah dan daerah-daerah berdasarkan kompetensi minimum. Apa itu materinya. Materinya yang bagian kognitifnya hanya dua. Satu adalah literasi dan yang kedua adalah numerasi," papar Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nadiem menjelaskan 'literasi' bukan sekadar kemampuan membaca, tapi juga kemampuan menganalisis suatu bacaan serta kemampuan untuk mengerti atau memahami konsep di balik tulisan tersebut. Sedangkan 'numerasi' adalah kemampuan menganalisis menggunakan angka. Dia menekankan 'literasi' dan 'numerasi' bukan mata pelajaran bahasa atau matematika, melainkan kemampuan murid-murid menggunakan konsep itu untuk menganalisis sebuah materi.
"Ini adalah 2 hal yang akan menyederhanakan asesmen kompetensi yang dilakukan mulai dari tahun 2021. Bukan berdasarkan mata pelajaran lagi. Bukan berdasarkan penguasaan konten materi," ucapnya.
"Ini berdasarkan kompetensi minimum kompetensi dasar yang dibutuhkan murid-murid untuk bisa belajar apa pun materinya. Ini adalah kompetensi minimum yang dibutuhkan murid untuk bisa belajar apa pun mata pelajarannya," sambung Nadiem.
Ada juga survei karakter. Seperti apa formatnya?
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini