"Perkara 804, ini ada surat sakit dari principal tahanan tidak bisa hadir. Jadi ini sidang akan kita tunda 3 minggu ke depan," kata hakim Suswanti di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda masih acara bukti awal dari pihak pemohon," kata Suswanti.
Diketahui, OC Kaligis menggugat kasus korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkum HAM. OC Kaligis meminta kasus itu diusut lagi. Denny Indrayana jadi tersangka dalam kasus itu.
Sebagaimana diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementeriannya. Dalam layanan Payment Gateway, pembuat paspor wajib bayar dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu. Padahal Peraturan Menteri Keuangan tidak mengizinkan adanya pungutan tambahan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Pada 11 Juli 2014, Kementerian Keuangan mengirim surat ke Kemenkumham untuk menghentikan program Payment Gateway itu. Atas dasar surat tersebut, Payment Gateway dihentikan.
Simak juga video Ditunda! Sidang Perdata OC Kaligis Kasus Sarang Walet Novel Baswedan:
(zap/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini