Gugatan Class Action Perusahaan Pembakar Lahan di Riau Kandas
Sabtu, 19 Nov 2005 15:54 WIB
Pekanbaru - Untuk kedua kalinya, gugatan class action Walhi soal pembakar lahan di Riau kandas di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Karenanya pihak Walhi akan mengajukan upaya banding ke Pendilan Tinggi (PT) Riau. Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Jhoni Mundung mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Sabtu (19/11/2005) di Pekanbaru. Menurutnya, pihaknya telah mengajukan gugatan class action terhadap sepuluh perusahaan pembakar hutan Riau dalam kasus yang terjadi tahun 2005. "Tapi sayang, gugatan yang kita ajukan ke PN Pekanbaru dikandaskan. Alasannya, Walhi tidak sah sebagai perwakilan masyarakat. Keputusan majelis hakim ini sangat mengejutkan kami," kata Jhoni. Jhoni menjelaskan, penolakan pihak PN Pekanbaru itu terjadi pada Selasa (15/11/2005) lalu. Saat itu segala pengajuan gugatan terhadap sepuluh pembakar lahan di Riau tidak bisa diterima pihak pengadilan. Dalam amar putusan yang diketuai majelis hakim, Widada, kata Jhoni, dijelaskan beberap alasan penolakan gugatan class action. Antara lain, gugatan yang diajukan Walhi tidak didukung data dari dinas dan instansi terkait dalam masalah kebakaran hutan. "Walhi juga dianggap tidak jelas sebagai perameter kelompok masyarakat," katanya. Dengan ditolaknya gugatan class action ini, kata Jhoni, menggambarkan bahwa majelis hakim di Pekanbaru tidak berpihak pada permasalahan lingkungan. Padahal, hampir saban tahun di Riau terjadi musibah kebakaran hutan yang menimbulkan asap sampai ke negeri jiran. "Tapi fakta seperti itu, tidak juga membuat majelis bisa menerima gugatan kita yang mewakili masyarakat sebagai korban dampak dari pembakaran lahan oleh perusahaan di Riau. Kedepan kita berharap, masih ada hakim yang berorientasi pada masalah linkungan," kata Jhoni. Gugatan class action yang dilakukan Walhi Riau ini, sudah kedua kalinya ditolak majelis hakim. Pada tahun 2003 silam, gugatan soal kebakaran hutan juga ditolak mejelis hakim PN Pekanbaru. Waktu itu, majels hakim menilai, gugatan itu salah sasaran, mestinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sedangkan sepuluh perusahaan yang saban tahun melakukan pembakaran hutan dan lahan di Riau merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Hutan Tanaman Industri dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH). Adapun sepuluh perusahaan itu, berdasarkan data Walhi, adalah, PT Bukit Batu Hutani Alam, PT Sakato Pratama Makmur, PT Satria Perkasa Agung, PT Arara Abadi, PT Sribuana Dumai, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), PT Budidaksa Dwi Kusuma, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Multi Gambut Industri (perusahaan asal Malaysia -Red), dan PT Surya Dumai Agrindo. Ke-10 perusahaan ini terindikasi melakukan pembakaran lahan dan hutan antara Januari-April 2005.
(jon/)











































