PDIP DKI soal Jumlah TGUPP Anies: Jangan Samakan dengan Pembantu Presiden

PDIP DKI soal Jumlah TGUPP Anies: Jangan Samakan dengan Pembantu Presiden

Indra Komara - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 09:17 WIB
Foto: Pantas Nainggolan (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Penasihat Fraksi PDIP DPRD DKI, Pantas Nainggolan menilai jumlah keanggotaan TGUPP Anies Basewedan merupakan hak gubernur. Namun dia mengingatkan agar anggaran yang digunakan tak mengambil dana APBD.

"Saya pribadi terserah Gubernur mau pakai 100 atau 200 orang TGUPP, itu hak dia, sepanjang jangan, manfaatnya diambil Gubernur, dibebankan pada APBD gitu loh. Nah kemudian angka yang disampaikan ketua fraksi kemarin 17 itu angka tertinggi TGUPP di masa gubernur sebelumnya, sebagai pembandingan itu," kata Pantas, kepada wartawan, Selasa (10/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantas memaparkan, setelah Anies menjabat sebagai Gubernur, muncul anggaran untuk TGUPP di APBD. Awalnya, anggaran itu muncul di dana Sekretaris Daerah yang kemudian dipersoalkan.

Setelahnya, Pantas mengatakan, ada evaluasi dari Kemendagri di mana catatannya yakni anggaran TGUPP menjadi beban gubernur melalui dana operasional. Tapi, lanjut dia, anggaran untuk TGUPP dimunculkan lagi di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI.

"Sama pertanyaan juga sama, karena ini bukan perangkat Bappeda tidak seharusnya ada alokasi anggaran di Bappeda untuk TGUPP. Tapi dari eksekutif memaksakan tetap ada anggaran untuk TGUPP akhirnya itu seperti kemarin itu diputus untuk dikurangi orangnya," imbuhnya.




Anggaran Fantastis TGUPP Anies:




Pantas kemudian mengingatkan agar jumlah pembantu Gubernur tak terlalu banyak. Dia mengatakan, TGUPP Anies tak perlu disamakan dengan pembantu Presiden.

"Kalau mau kita lihat TGUPP ini semacam think tank yang beri masukan ke gubernur, hanya sebatas itu tugas dia. Jadi jangan disamakan dengan Presiden, kalau Presiden konstitusi amanatkan perlu ada wantimpres, gitu lho, dan kedua TGUPP hanya dibentuk berdasarkan pergubnya yang secara hierarki di bawah perda, masa pergub intervensi perda?" ujarnya.

"Tapi sekali lagi penempatan alokasi anggaran dari SKPD manapun itu sesuatu yang tidak benar, karena tidak ada dalam strukturnya, beda dengan misalnya di kelurahan, ada PPSU itu, kenapa PPSU karena usernya lurah, maka bisa dialokasikan anggaran karena bermanfaat untuk masyarakat, di SDA ada SKPD, SKPD tapi SKPD yang bersangkutan, nah ini yang ambil manfaat gubernur tapi ditempatkan di SKPD lain," kata Pantas.



Sebelumnya, Anies Baswedan enggan berdebat terkait pemotongan jumlah anggota TGUPP oleh Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta. Anies menyerahkan masalah jumlah TGUPP sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Anies enggan berbicara lebih detail terkait pengurangan jumlah anggota TGUPP oleh Banggar DPRD DKI. "Simpulkan sendiri, deh. Nggak usah pakai (pendapat) saya," ucap Anies.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads