"DPRD sudah harus melakukan penyelidikan, apakah motif yang melatarbelakangi seseorang seperti Haryadi ini sampai perlu merangkap dua jabatan," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DPRD bisa rekomendasikan pemecatan jika ditemukan unsur kepentingan pribadi terlebih untuk mendapatkan banyak tunjangan atau untuk memperkaya diri sendiri," jelasnya.
DPRD DKI, kata Lucius sudah bertindak tepat dengan menyoroti anggaran dan menemukan beberapa anggota TGUPP yang double job. Lucius mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan juga seharusnya memberi penjelasan secara langsung.
"Rangkap jabatan selalu tak baik bagi iklim pemerintahan yang bersih dan berintegritas," katanya.
Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan Dewan Pengawas di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI. Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut.
"Nah, nanti kami mau selidiki, mau cari fakta hukumnya," ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).
Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD. Dia menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.
"Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," tuturnya.
Simak juga video Anggaran Fantastis TGUPP Anies:
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini