Formappi: DPRD Bisa Rekomendasikan Pemecatan ke TGUPP Anies Rangkap Jabatan

Formappi: DPRD Bisa Rekomendasikan Pemecatan ke TGUPP Anies Rangkap Jabatan

Indra Komara - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 08:55 WIB
Foto: Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mengapresiasi kinerja DPRD DKI yang menemukan adanya anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan yang rangkap jabatan. DPRD diminta untuk menyelidiki motif TGUPP double job.

"DPRD sudah harus melakukan penyelidikan, apakah motif yang melatarbelakangi seseorang seperti Haryadi ini sampai perlu merangkap dua jabatan," kata Peneliti Formappi Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (10/12/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lucius bahkan mengatakan, DPRD DKI bisa merekomendasikan pemecatan terhadap TGUPP Anies apabila ditemukan unsur kepentingan pribadi untuk mendapat lebih banyak tunjangan atau memperkaya diri. Dia menganggap, jabatan ganda TGUPP seolah ada keistimewaan sehingga harus rangkap jabatan.

"DPRD bisa rekomendasikan pemecatan jika ditemukan unsur kepentingan pribadi terlebih untuk mendapatkan banyak tunjangan atau untuk memperkaya diri sendiri," jelasnya.

DPRD DKI, kata Lucius sudah bertindak tepat dengan menyoroti anggaran dan menemukan beberapa anggota TGUPP yang double job. Lucius mengatakan, Gubernur DKI Anies Baswedan juga seharusnya memberi penjelasan secara langsung.



"Rangkap jabatan selalu tak baik bagi iklim pemerintahan yang bersih dan berintegritas," katanya.



Sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta menemukan adanya anggota TGUPP yang mengisi jabatan Dewan Pengawas di Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI. Komisi E menyebut akan segera memanggil dan menyelidiki hal tersebut.

"Nah, nanti kami mau selidiki, mau cari fakta hukumnya," ujar Ketua Komisi E DKI Jakarta Iman Satria di DPRD DKI Jakarta, Minggu (8/12).



Menurut Iman, anggota TGUPP tidak diperbolehkan merangkap jabatan. Sebab, TGUPP menerima gaji dari dana APBD. Dia menyebut TGUPP saat ini berbeda dengan TGUPP pada masa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Iman mengatakan, di era Ahok, TGUPP digaji melalui kantong pribadi Ahok.

"Kalau zaman Ahok kan dia pakai kantong pribadi, jadi rasional, kalau ini harusnya nggak boleh, saya yakin nggak boleh," tuturnya.



Simak juga video Anggaran Fantastis TGUPP Anies:

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads