Setor 'Uang Ketok' DPRD Jambi, Pengusaha Asiang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Setor 'Uang Ketok' DPRD Jambi, Pengusaha Asiang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Ferdi Almunanda - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 00:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jambi - Pengusaha Joe Fandy Yoesman alias Asiang divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus 'uang ketok' bagi anggota DPRD Jambi. Dia dinyatakan terbukti bersalah memberi duit untuk suap kepada sejumlah eks Anggota DPRD Jambi.

"Menjatuhi hukuman selama 2,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo dalam persidangan di Jambi, Selasa (10/12/2019).

Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa KPK, yakni 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Kasus yang menjerat Asiang merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Asiang dinilai terbukti bersama-sama mantan Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, mantan Kadis PU Jambi, Arfan, mantan Asisten III Provinsi Jambi, Saifudin serta mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjanjikan sesuatu berupa uang sebesar Rp 5 miliar kepada anggota DPRD Jambi agar bersedia mengesahkan RAPBD Jambi 2018.

Kuasa hukumAsiang, Muhamad Farizi, mengaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak. Dia menyebut Asiang kecewa dengan salah satu poin dalam putusan.

"Untuk menyatakan banding kita bicarakan dulu bagaimana, karena waktu yang diberikan tujuh hari untuk mengambil kesimpulan. Namun yang jelas dengan adanya pernyataan yang menyebutkan jika terdakwa bekerjasama dengan anggota dewan di situ yang membuat terdakwa kecewa. Kalau bekerja sama tidak, tetapi kalau membantu dewan agar dapat uang itu dia mengakui," kata Farizi.

Kasus ini berawal saat KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan serta satu orang swasta yakni Asiang.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dengan 13 orang tersangka yang terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi , anggota DPRD dan swasta," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).



Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 adalah Rp 16,34 miliar dengan pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar.

Asiang diduga memberi duit Rp 5 miliar kepada Arfan dkk yang lebih dulu diadili dalam pusaran kasus ini. Nah, uang Rp 5 miliar itu yang diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD TA 2018.

"Diduga uang tersebut akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY di Jambi," ujar Agus.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads