"Iya benar. Jadi yang Rp 50 juta itu, putusan memang hakim yang memutus secara ex officio hak ex officio itu hak hakim untuk memutuskan karena berdasarkan aturan undang-undang kalau cerai talak itu, suami diwajibkan untuk memberikan mut'ah, iddah dan nafkah ketinggalan untuk istrinya. Itu hal yang biasa itu," kata kuasa hukum UAS, Hasan Basri, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/12/2019).
Baca juga: Jalan Panjang Perceraian UAS |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mut'ah kemarin itu memang Rp 30 juta, iddah Rp 15 Juta yang Rp 5 juta itu kiswah. Itu yang diputus hakim secara ex officio tadi," kata Hasan.
Hasan menjelaskan, sebenarnya yang dituntut oleh Mellya jauh lebih banyak dari yang diputuskan PA Bangkinang. Dia menyebut Mellya menuntut sekitar Rp 1 miliar lebih.
"Sesungguhnya yang dituntut istrinya itu banyak kemarin. Mut'ahnya Rp 1 miliar, iddahnya Rp 300 juta, kiswahnya Rp 200 juta. Untuk anak Rp 4,245 juta sementara anak malah kita (berikan) Rp 5 juta dengan ibu itu (Mellya) ini di luar biaya jajan atau kalau jalan-jalan. UAS memberikan Rp 5 juta setiap bulan," kata Hasan.
Namun, sambung Hasan, tuntutan dari istri UAS tersebut tidak dikabulkan hakim.
"Jadi Intinya yang namanya tuntutan istrinya itu suatu hal yang diperbolehkan undang-undang gitu. Suami yang mengajukan perceraian talak istri berhak mendapatkan mut'ah, iddah dan lainnya," tutup Hasan.
Tonton juga video Klarifikasi Lengkap Perceraian Ustaz Abdul Somad:
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini