Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka pengibar bintang kejora. Pengacara enam tersangka menilai putusan hakim itu bias dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Kami tidak melihat bahwa hakim praperadilan ini melihat fakta-fakta hukum yang dihadirkan ke persidangan. Kita semua tidak dipertimbangkan oleh majelis," kata tim pengacara enam tersangka, M Fuad, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (10/12/2019).
Okky Wiratama, yang juga tim pengacara enam tersangka, menyebut hakim tunggal Agus Widodo seakan-akan mencari kesalahan di persidangan ini. Dia juga mengaku kecewa terhadap putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini kesalahan yang dicari-cari oleh hakim. Dan jika kita lihat proses persidangan, saya harus terus terang, teman-teman juga bisa lihat, apakah di sini hakim tunggal memeriksa secara aktif? Dalam persidangan ini, jawabannya tidak, karena di dalam praperadilan itu harus tunduk dalam KUHAP, dan hakim harus bersikap aktif, bukan pasif," kata Okky.
"Faktanya ketika persidangan, pernah nggak hakim tanya ke saksi yang kami ajukan? Tidak. Tidak pernah. Aktif nggak hakimnya? Tidak. Dari situ sudah mulai kami lihat bahwa hakim bias dalam menangani perkara ini. Hakim sudah mulai tidak berimbang," imbuhnya.
Simak juga video saat Sidang Praperadilan Pengibar Bintang Kejora Kembali Ditunda:
Okky menyebut tetap akan mengawal enam tersangka pengibar bintang kejora hingga persidangan perdana digelar di PN Jakpus. Dia menegaskan pihaknya akan membuktikan ke majelis hakim PN Jakpus agar enam tersangka itu bebas.
"Untuk langkah selanjutnya kita akan fight di persidangan di pokok perkara nanti di PN Jakpus, ini kan berkasnya sudah masuk di persidangan. Kita akan
fight, akan berjuang di pembuktian pokok perkara terkait makarnya itu. Peluang pembuktian di pokok perkara di PN jakpus kita akan manfaatkan berbagai upaya untuk mencari keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora. Hakim menyebut gugatan yang diajukan mereka cacat secara formal.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon praperadilan tidak dapat diterima. Dua, membebankan biaya perkara pada pihak pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).
Kasus ini bermula ketika polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini